Koperasi
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kehadiran koperasi
di tengah-tengah rakyat Indonesia merupakan inovasi baru yang menjadi penunjang
kehidupan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Karena koperasi merupakan
wadah yang cocok bagi masyarakat ekonomi lemah untuk secara bersama-sama
meningkatkan usaha mereka sehingga terjadi peningkatan taraf hidup maupun
kesejahteraan yang dicita-citakan oleh masyarakat. Keberhasilan koperasi dalam
mencapai tujuannya tergantung dari aktivitas anggotanya, apakah anggota
koperasi mampu melaksanakan kerjasama, memiliki kegairahan kerja dan mentaati
segala ketentuan serta garis kebijakan yang telah ditetapkan dalam Rapat
Anggota (Anonimb, 2009).
Pada
prinsipnya koperasi dan UKM adalah sama yaitu untuk meringankan beban
masyarakat khususnya pengangguran dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk
mengatasi masalah ekonomi dan sosial dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, hanya
saja koperasi merupakan suatu badan usaha milik bersama dimana modal berasal dari
anggotanya, sedangkan UKM merupakan suatu badan usaha milik perseorangan dimana
modal berasal dari modal sendiri.
Tugas
manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi
yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk
meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses nilai tambah. Hal itu
dapat dilakukan bila sumberdaya yang ada dapat dikelola secara efisien dan
penuh kreasi (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang
tangguh.
|
Usaha
kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian
suatu negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai
gambaran, kendati sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7
persen dan dalam ekspor nonmigas hanya 15 persen, namun UKM memberi
kontribusi sekitar 99 persen dalam jumlah badan usaha di Indonesia serta
mempunyai andil 99,6 persen dalam penyerapan tenaga kerja (Kompas,
14/12/2001). Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang mendapatkan
perhatian. Dapat dikatakan bahwa kesadaran akan pentingnya UKM dapat dikatakan
barulah muncul belakangan ini saja.
UKM boleh
dikatakan merupakan salah satu solusi masyarakat untuk tetap bertahan dalam
menghadapi krisis yakni dengan melibatkan diri dalam aktivitas usaha kecil
terutama yang berkarakteristik informal. Dengan hal ini maka persoalan
pengangguran sedikit banyak dapat tertolong dan implikasinya adalah juga dalam
hal pendapatan. Dengan anjloknya pendapatan masyarakat yang tentu saja
mengurangi daya beli masyarakat terhadap produk-produk yang sebelumnya banyak
disuplai oleh usaha berskala besar, Bukan tidak mungkin yang mengalami
kebangkrutan atau setidaknya masa-masa sulit akibat krisis ekonomi.
Fungsi manajemen dalam UKM memiliki peranan yang
penting dalam upaya peningkatan usaha dan pendapatan UKM yang bersangkutan.
Sebab manajemen dalam UKM berkaitan dengan pola manajemen usaha yang dijalankan
UKM, fungsi manajemen yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan dan beberapa hal terkait yang erat hubungannya dengan manajemen
dalam UKM.