Jumat, 29 November 2013

koperasi dan ukm



Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kehadiran koperasi di tengah-tengah rakyat Indonesia merupakan inovasi baru yang menjadi penunjang kehidupan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Karena koperasi merupakan wadah yang cocok bagi masyarakat ekonomi lemah untuk secara bersama-sama meningkatkan usaha mereka sehingga terjadi peningkatan taraf hidup maupun kesejahteraan yang dicita-citakan oleh masyarakat. Keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya tergantung dari aktivitas anggotanya, apakah anggota koperasi mampu melaksanakan kerjasama, memiliki kegairahan kerja dan mentaati segala ketentuan serta garis kebijakan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota (Anonimb, 2009).
Pada prinsipnya koperasi dan UKM adalah sama yaitu untuk meringankan beban masyarakat khususnya pengangguran dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengatasi masalah ekonomi dan sosial dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, hanya saja koperasi merupakan suatu badan usaha milik bersama dimana modal berasal dari anggotanya, sedangkan UKM merupakan suatu badan usaha milik perseorangan dimana modal berasal dari modal sendiri.
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses nilai tambah. Hal itu dapat dilakukan bila sumberdaya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh.
1
 
Manajemen koperasi juga memiliki tugas membangkitkan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berpikir selangkah lebih maju dalam memberi manfaat dibanding pesaing, hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia.  Sebagai gambaran, kendati  sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan  dalam  ekspor nonmigas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi sekitar 99 persen dalam jumlah badan usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6 persen  dalam penyerapan tenaga kerja (Kompas, 14/12/2001). Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM  kurang mendapatkan perhatian. Dapat dikatakan bahwa kesadaran akan pentingnya UKM dapat dikatakan barulah muncul belakangan ini saja.
UKM boleh dikatakan merupakan salah satu solusi masyarakat untuk tetap bertahan dalam menghadapi krisis yakni dengan melibatkan diri dalam aktivitas usaha kecil terutama yang berkarakteristik informal.  Dengan hal ini maka persoalan pengangguran sedikit banyak dapat tertolong dan implikasinya adalah juga dalam hal pendapatan.  Dengan anjloknya pendapatan masyarakat yang tentu saja mengurangi daya beli masyarakat terhadap produk-produk yang sebelumnya banyak disuplai oleh usaha berskala besar, Bukan tidak  mungkin yang mengalami kebangkrutan atau setidaknya masa-masa sulit akibat krisis ekonomi.
Fungsi manajemen dalam UKM memiliki peranan yang penting dalam upaya peningkatan usaha dan pendapatan UKM yang bersangkutan. Sebab manajemen dalam UKM berkaitan dengan pola manajemen usaha yang dijalankan UKM, fungsi manajemen yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dan beberapa hal terkait yang erat hubungannya dengan manajemen dalam UKM.